Perselisihan hubungan industrial (PHI), seperti konflik mengenai upah, PHK, atau hak normatif lainnya, sering terjadi antara pekerja dan pengusaha. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki peran strategis sebagai mediator dan fasilitator untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan harmonis.
Kemnaker mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi (di luar pengadilan) terlebih dahulu, yang dikenal dengan Bipartit (musyawarah antara pekerja dan pengusaha). Jika gagal, proses berlanjut ke Tripartit, yang melibatkan pihak ketiga netral dari Kemnaker sebagai mediator atau konsiliator.

Tujuan utama mediasi ini adalah mencapai kesepakatan (*win-win solution*) tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Mediator Kemnaker akan membantu para pihak menemukan titik tengah yang menguntungkan kedua belah pihak dan menghasilkan Perjanjian Bersama (PB) yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menangani sengketa, Kemnaker juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan dan serikat pekerja. Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya perselisihan sejak awal dan menjaga iklim kerja yang kondusif demi produktivitas nasional.