Pemerintah telah menetapkan peraturan baru mengenai upah lembur yang bertujuan untuk memberikan kompensasi lebih adil dan perlindungan bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja standar. Aturan ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi pekerja untuk menuntut hak mereka atas jam kerja tambahan.
Salah satu poin utama dalam regulasi baru ini adalah penyesuaian tarif upah lembur. Perhitungan ini didasarkan pada upah bulanan dan dihitung secara proporsional per jam. Misalnya, tarif lembur pada hari kerja biasa berbeda dengan tarif lembur pada hari libur akhir pekan atau libur nasional, di mana tarif pada hari libur umumnya lebih tinggi.

Peraturan ini juga menetapkan batas maksimal jam kerja lembur yang diizinkan dalam sehari dan seminggu. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan fisik dan mental pekerja serta mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja.
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi. Setiap perusahaan kini wajib mencantumkan rincian perhitungan upah lembur secara jelas dalam slip gaji karyawan. Jika hak lembur tidak dipenuhi, pekerja didorong untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti. Pemahaman akan aturan ini penting agar pekerja mendapatkan haknya secara penuh.