Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sering meluncurkan program dana bantuan yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mendapatkan modal kerja agar dapat bertahan, berkembang, dan meningkatkan skala usahanya.
Bantuan ini, seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada masanya, ditujukan bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses ke perbankan (*unbankable*). Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti pembelian bahan baku, peralatan usaha, atau menambah stok barang.

Untuk mengajukan bantuan ini, calon penerima biasanya harus memenuhi syarat tertentu, seperti WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB, dan bukan merupakan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Proses pengajuan dilakukan melalui lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, atau melalui sistem online yang disediakan. Selain bantuan finansial, program ini seringkali disertai dengan pendampingan dan pelatihan manajerial untuk meningkatkan kemampuan wirausaha, sehingga UMK dapat naik kelas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.