Penetapan jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional sangat dinantikan oleh pekerja dan masyarakat untuk merencanakan kegiatan. Pemerintah, melalui kesepakatan tiga menteri (termasuk Kemenaker), biasanya mengumumkan jadwal ini pada akhir tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2026, jadwal cuti bersama dirancang untuk memberikan waktu istirahat yang lebih panjang di sekitar hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal, serta beberapa hari libur nasional lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika pekerja memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama, mereka berhak atas upah lembur.
Namun, untuk instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama biasanya bersifat wajib dan mengurangi jatah cuti tahunan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang resmi untuk mendapatkan informasi tanggal yang akurat.