Panduan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat dan Cara Klaim

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (dikelola di bawah pengawasan Kemnaker) yang bertujuan menjamin pekerja menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Program ini bersifat tabungan wajib yang iurannya dibayar oleh perusahaan dan pekerja setiap bulan.

Manfaat utama JHT adalah sebagai bekal finansial di hari tua. Akumulasi dana JHT (iuran beserta hasil pengembangannya) dapat dicairkan sekaligus ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri (*resign*), atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker pengajuan dan manfaat

Bagaimana cara mengajukannya? Proses klaim JHT kini semakin mudah. Pekerja yang memenuhi syarat (misalnya sudah *resign* dan mengantongi *paklaring*) dapat melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal Lapak Asik di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen digital seperti KTP, Kartu Peserta, dan surat keterangan berhenti bekerja. Setelah verifikasi data, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening pekerja. Memahami prosedur ini penting agar pekerja dapat memanfaatkan haknya saat dibutuhkan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak