Panduan Lengkap Mekanisme Pengajuan Tenaga Kerja Asing (TKA) via Kemnaker

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diatur secara ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan prosesnya legal dan sesuai kebutuhan nasional. Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA wajib mengikuti mekanisme pengajuan yang telah ditetapkan.

Proses ini dimulai dengan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perusahaan harus menunjukkan bahwa posisi yang akan diisi oleh TKA adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus dan belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Pengajuan ini kini dilakukan secara online melalui sistem TKA Online Kemnaker.

Mekanisme Pengajuan TKA Kemnaker

Setelah RPTKA disetujui dan perusahaan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), perusahaan dapat melanjutkan proses untuk mendapatkan notifikasi persetujuan visa kerja (Vitas). Dokumen pendukung seperti polis asuransi dan kualifikasi TKA juga harus dilampirkan.

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA, sebagai bagian dari proses alih teknologi dan pengetahuan. Memahami mekanisme ini sangat penting bagi perusahaan untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak