Pahami Aturan Pesangon PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang mungkin dihadapi pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan (yang diatur oleh Kemnaker) menetapkan aturan jelas mengenai hak pesangon sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

Besaran pesangon wajib diberikan kepada pekerja yang di-PHK, kecuali untuk alasan tertentu seperti pengunduran diri sukarela atau pelanggaran berat. Perhitungan pesangon didasarkan pada masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar kelipatan upah yang diterima sebagai pesangon.

aturan pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan

Selain uang pesangon (UP), pekerja yang di-PHK juga berhak atas komponen lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang besarannya juga bergantung pada lama bekerja, dan Uang Penggantian Hak (UPH). UPH mencakup penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran pesangon ini. Jika terjadi perselisihan mengenai jumlahnya, pekerja dapat menempuh jalur mediasi melalui dinas ketenagakerjaan. Memahami aturan ini penting bagi pekerja dan perusahaan untuk menjamin hak dan kewajiban terpenuhi secara adil.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak