Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan panduan pengupahan sektor industri sebagai acuan bagi perusahaan dan pekerja. Aturan ini dirancang untuk memastikan keadilan, kesejahteraan tenaga kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Komponen utama dalam panduan ini adalah penetapan Upah Minimum (UM), baik Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK). Upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar kerja setempat. Perusahaan wajib mematuhi standar ini sebagai jaring pengaman upah.

Panduan ini juga mengatur struktur dan skala upah. Perusahaan didorong untuk menyusun sistem penggajian yang adil, di mana upah yang diterima pekerja harus sebanding dengan kualifikasi, kompetensi, masa kerja, dan tanggung jawab jabatannya.
Selain gaji pokok, panduan ini mencakup komponen lain seperti tunjangan tetap dan tidak tetap, serta aturan pembayaran upah lembur, cuti, dan hari libur. Kemnaker juga mendorong digitalisasi dan transparansi dalam pelaporan upah. Kepatuhan terhadap panduan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk menjaga loyalitas karyawan dan produktivitas perusahaan.