Bekerja pada shift malam memiliki risiko dan tantangan tersendiri bagi kesehatan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan khusus untuk melindungi kesejahteraan pekerja yang bertugas di luar jam kerja normal, terutama antara pukul 22.00 hingga 05.00.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, jam kerja shift malam dibatasi, umumnya tidak boleh melebihi 8 jam dalam sehari, dan harus disertai dengan waktu istirahat yang cukup. Pekerja yang bekerja pada shift malam berhak mendapatkan kompensasi, seperti upah yang lebih tinggi daripada shift biasa, atau tunjangan tambahan.

Pengusaha juga diwajibkan menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja ekstra. Ini termasuk memastikan lingkungan kerja aman, pencahayaan cukup, dan idealnya, menyediakan transportasi atau tunjangan transportasi bagi pekerja yang pulang pada jam-jam rawan.
Aturan ini juga memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Misalnya, pekerja wanita yang sedang hamil atau menyusui berhak mengajukan permohonan untuk tidak bekerja pada shift malam, dan pengusaha wajib memenuhinya. Aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kesehatan fisik serta mental pekerja.